| Currency | Buy | Sell |
|---|---|---|
| USD | 16,615.00 | 16,865.00 |
| EUR | 19,724.00 | 19,918.00 |
| GBP | 22,879.00 | 23,073.00 |
| AUD | 11,685.00 | 11,879.00 |
| CNH | 2,322.00 | 2,516.00 |
| JPY | 106.44 | 108.38 |
| SGD | 13,105.00 | 13,299.00 |
| HKD | 2,048.00 | 2,242.00 |
The Finance Award 2025
CCB Indonesia memperoleh penghargaan The Finance Award 2025 kategori Bank Beraset 25-50 Triliun ke Atas berpredikat "Sangat Bagus" Media The Finance pada 28 Oktober 2025.
The Excellent Performance Bank - in 2024 (KBMI 2)
CCB Indonesia memperoleh penghargaan "The Excellent Performance Bank in 2024" (KBMI 2) dari Majalah Infobank pada 29 Agustus 2025.
Indonesia Best Bank 2025
CCB Indonesia menerima penghargaan "Indonesia Best Bank 2025" untuk Accelerating Sustainable Corporate and Consumer Financial Services, kategori KBMI 2, Swasta Asing dari majalah Warta Ekonomi pada 25 Juni 2025.
Best Performance Bank KBMI II Category
CCB Indonesia menerima penghargaan "Best Performance Bank kategori KBMI II" dari Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 18 September 2024
The Excellent Performance Bank in 2023 (KBMI 2)
CCB Indonesia memperoleh penghargaan "The Excellent Performance Bank in 2023" (KBMI 2) dari Majalah Infobank pada 29 Agustus 2024.
FAQ Internet Banking Individual
FAQs Individual Internet Banking
- Apa yang dimaksud dengan IB Individual?
- IB Individual adalah layanan perbankan elektronik yang disediakan CCB Indonesia agar Nasabah dapat melakukan transaksi perbankan dari rekeningnya melalui jaringan internet tanpa perlu datang ke Cabang terdekat lagi.
- Siapa saja yang bisa mendapatkan fasilitas IB Individual?
- Nasabah Individu (perorangan) CCB Indonesia yang memiliki rekening tabungan dan/atau giro.
- Nasabah yang hanya memiliki rekening join account tidak dapat membuka layanan IB Individual.
- Jika Nasabah hanya memiliki Deposito, apakah dapat mendaftar layanan IB Individual?
- Pada dasarnya bisa, namun Nasabah hanya dapat melihat atau inquiry Deposito-nya saja sebab rekening Deposito tidak bisa ditransaksikan.
4. Bagaimana jika data nomor Smartphone dan/atau email Nasabah belum tercantum di CIF atau berbeda dengan data yang ada di core banking?
Apabila data nomor Smartphone dan/atau email belum tercantum di CIF, atau data yang dituliskan Nasabah pada formulir berbeda dengan data di core banking (atau data tersebut belum tersedia di core banking), maka proses registrasi internet banking tidak dapat dilakukan. Nasabah wajib melakukan pengkinian (update) data CIF terlebih dahulu dengan mengisi formulir perubahan data melalui Customer Service di Cabang, sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
5. Jika Nasabah mempunyai lebih dari 1 (satu) rekening, apakah Nasabah harus mendaftar layanan internet banking sebanyak jumlah rekening yang dimiliki?
- Tidak, Nasabah cukup mendaftar satu kali saja karena seluruh portofolio rekening Nasabah akan otomatis ditampilkan di IB Individual.
- Hanya nomor rekening yang dimiliki oleh Nasabah yang dapat didaftarkan pada layanan internet banking.
6. Bagaimana cara Nasabah bisa mendapatkan User ID dan Password dari CCB Indonesia?
Pada saat pendaftaran baru, Nasabah akan menerima kode aktivasi yang disampaikan melalui Customer Service di Cabang. Selanjutnya, User ID dan Password akan dikirimkan ke alamat email Nasabah yang telah terdaftar pada sistem CCB Indonesia.
7. Apakah User ID yang telah ada dapat diubah?
- Untuk User ID yang telah ada bersifat permanen, maka User ID yang telah ada tidak dapat diubah.
8. Dimana Nasabah dapat melakukan pendaftaran, perubahan, dan penghentian layanan internet banking?
- Untuk permohonan pendaftaran layanan fasilitas internet banking dapat dilakukan melalui Cabang manapun. Sedangkan untuk perubahan dan penghentian layanan fasilitas internet banking dilakukan pada Cabang dimana dilakukan pendaftaran layanan fasilitas internet banking.
9. Apakah Nasabah dapat mendaftar internet banking lebih dari 1 (satu) kali?
- Tidak, apabila Nasabah sudah memiliki fasilitas IB Individual yang masih aktif*. Nasabah tidak dapat mendaftar lagi, kecuali pendaftaran kembali yang dilakukan setelah penutupan fasilitas internet banking yang sebelumnya digunakan oleh Nasabah.
*) aktif yang dimaksud disini adalah yang masih terdaftar di sistem internet banking, termasuk status User ID nya terblokir
10. Bagaimana jika Nasabah lupa Password?
- Jika Nasabah lupa Password, Nasabah dapat melakukan reset Password sendiri tanpa perlu datang ke Kantor Cabang atau menghubungi Help Desk e – Channel Operation.
- Pada website di Internet Banking CCBI Individual, terdapat fungsi lupa Password yang dapat digunakan oleh Nasabah.
- Kemudian Password hasil reset akan dikirimkan ke email Nasabah.
11. Bagaimana jika Nasabah salah memasukkan Password?
- Jika Nasabah salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut – turut pada saat login, maka Password diblokir secara otomatis oleh sistem.
- Pengaktifan kembali Password yang terblokir, dapat dilakukan sendiri oleh Nasabah dengan menggunakan menu Lupa Password yang ada di sistem internet banking. Kode aktivasi hasil Lupa Password akan dikirimkan ke email Nasabah yang terdaftar di CCB Indonesia.
12. Di mana Nasabah dapat melakukan pemblokiran IB Individual?
- Nasabah dapat melakukan pemblokiran CCB Indonesia IB Individual melalui Cabang terdekat CCB Indonesia manapun atau melalui Help Desk e – Channel Operation (021) 566 3809 / (021) 566 8292
- Permintaan blokir oleh Nasabah akan diverifikasi oleh petugas Cabang terdekat CCB Indonesia atau Help Desk e-Channel Operation dengan menanyakan data – data Nasabah.
- Untuk permintaan blokir melalui Help Desk e-Channel Operation dapat dilakukan secara lisan melalui telepon, sedangkan permintaan blokir melalui Cabang terdekat CCB Indonesia menggunakan formulir permohonan.
13. Di mana Nasabah dapat melakukan pembukaan blokir?
- Pembukaan blokir hanya dapat dilakukan di Cabang terdekat CCB Indonesia dimana Nasabah melakukan pendaftaran fasilitas internet banking, tidak dapat dilakukan melalui Help Desk e-Channel Operation.
- Permintaan pembukaan blokir Nasabah dituangkan dalam formulir permohonan yang ditandatangani Nasabah.
- Cabang terdekat CCB Indonesia melakukan verifikasi Nasabah pembukaan blokir untuk memastikan bahwa yang dilakukan pembukaan blokir adalah Nasabah bukan orang lain.
14. Apakah yang dimaksud dengan SMS OTP (One Time Password)?
- SMS OTP (One Time Password) adalah media kode pengamanan yang dikirimkan oleh Bank melalui SMS ke nomor telepon seluler yang sudah terdaftar untuk aktivasi dan/atau transaksi.
- Untuk keamanan transaksi, setiap transaksi wajib dilengkapi dengan SMS OTP berupa satu kali pakai Password / one time password (OTP) yang selalu berganti setiap melakukan transaksi.
15. Bagaimana jika nomor Smartphone Nasabah hilang, apakah Nasabah tetap dapat menggunakan layanan IB Individual?
- Jika Nasabah kehilangan Smartphone, maka Nasabah segera memberitahukan ke CCB Indonesia jika nomor telepon seluler hilang agar tidak digunakan oleh pihak lain selain Nasabah.
- Nasabah tidak dapat menggunakan layanan Internet Banking Individual, karena akses fitur pada layanan tersebut akan terkunci apabila Nasabah melakukan aktivasi menggunakan kode aktivasi pada proses instalasi baru atau instalasi ulang Mobile Banking dan reset password.
16. Bagaimana jika Nasabah lupa Password email apakah masih bisa menggunakan layanan IB Individual?
- Email digunakan untuk pengiriman konfirmasi transaksi serta pengiriman Password apabila Nasabah melakukan reset Password. Apabila Nasabah lupa Password email, Nasabah masih dapat menggunakan layanan Internet Banking untuk bertransaksi, namun tidak dapat menerima konfirmasi transaksi melalui email dan tidak dapat menerima Password hasil reset Password sampai akses email Nasabah dipulihkan.
17. Apakah Nasabah dapat mengajukan limit transaksi berbeda dengan limit yang telah ditetapkan CCB Indonesia?
- Tidak, saat ini seluruh limit mengikuti limit yang ditetapkan oleh CCB Indonesia.
18. Apakah Nasabah dapat melakukan pembatalan transaksi?
- Nasabah tidak dapat membatalkan transaksi yang telah ada dikirim/disetujui oleh Nasabah, karena dalam waktu yang sama Bank langsung memproses instruksi tersebut,
- Untuk transaksi pada tanggal dan transaksi berkala, Nasabah dapat membatalkan transaksi jika tanggal jatuh tempo transaksi belum tercapai. Maksimal pembatalan transaksi adalah 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
19. Untuk transaksi transfer pada tanggal dan transfer berkala, bagaimana jika pada tanggal transfer jatuh pada hari libur atau saldo tidak mencukupi pada tanggal atau hari dipilih?
- Khusus untuk transfer SKNBI atau RTGS, jika tanggal atau hari yang dipilih adalah hari libur, maka transfer akan dijalankan oleh sistem pada hari kerja berikutnya.
- Jika saldo Nasabah tidak mencukupi pada tanggal atau hari yang dipilih, transfer akan dibatalkan oleh sistem.
20. Bagaimana kalau transaksi yang dilakukan oleh Nasabah ternyata gagal dijalankan, sementara rekening Nasabah telah terdebit?
- Untuk kasus seperti ini, Nasabah bisa menghubungi Help Desk e – Channel Operation untuk menyampaikan pengaduan. Petugas Help Desk e – Channel Operation akan mencatat pengaduan Nasabah dan meneruskan kepada pihak-pihak yang terkait dengan jenis transaksi yang dilakukan Nasabah untuk dilakukan investigasi dan solusinya. Hasil investigasi akan disampaikan kepada Nasabah, yang penyampaiannya bisa dilakukan oleh petugas Help Desk e - Channel Operation atau oleh petugas KC/KCP.
21. Apakah setiap perubahan layanan dan tarif atau biaya layanan Internet Banking Individual akan diinformasikan kepada Nasabah?
- Untuk setiap perubahan layanan dan tarif atau biaya layanan Internet Banking Individual akan diinformasikan kepada Nasabah melalui media yang dapat dilihat Nasabah, misalnya di Surat Elektronik (email), leaflet atau brosur di Cabang atau diinformasikan di halaman Website internet banking CCB Indonesia.
22. Apakah limit transaksi Internet Banking Individu sama dengan limit di kartu ATM CCB Indonesia?
- Untuk limit transaksi IB Individual merupakan limit yang terpisah dari limit Kartu ATM CCB Indonesia.
23. Apakah Nasabah wajib mengganti Password IB Individual?
- Nasabah wajib untuk segera mengganti Password tersebut apabila diketahui oleh orang lain untuk menghindari penyalahgunaan Password oleh orang lain yang tidak berhak.
24. Apa saja yang menyebabkan Layanan internet banking CCB Indonesia berakhir?
- Saat Nasabah menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan internet banking atau atas permohonan Nasabah sendiri
- Adanya laporan tertulis dari Nasabah yang diterima oleh CCB Indonesia mengenai dugaan atau diketahuinya User ID, Password dan Token oleh pihak yang tidak berwenang.
- Terdapat permintaan tertulis dari Nasabah kepada Bank untuk berhenti menggunakan layanan internet banking CCB Indonesia, yang dituangkan dalam formulir permohonan.
25. Apakah IB Individual CCB Indonesia menyediakan Top Up e-Wallet?
- Ya, IB Individual CCB Indonesia menyediakan Top Up e-Wallet untuk Nasabah seperti OVO, GOPAY, DANA, SHOPEEPAY, LINK AJA.
26. Dimana Nasabah dapat melakukan keluhan atau pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan?
- Untuk Nasabah dapat mengajukan keluhan baik ke Cabang CCB Indonesia (KC/KCP) atau melalui Help Desk e – Channel Operation (021) 566 3809 / (021) 566 8292 terkait dengan transaksi yang dilakukan.
27. Jika Nasabah melakukan reset password di Internet Banking Individu, apakah setelah itu Nasabah dapat langsung menggunakan menu penambahan tujuan rekening baru?
- Apabila Nasabah melakukan reset password di Internet Banking Individu, menu penambahan nomor tujuan rekening baru belum dapat digunakan. Untuk mengaktifkan kembali fitur tersebut, Nasabah dapat menghubungi Customer Service di cabang terdekat atau menghubungi Help Desk e-Channel Operation di (021) 566 3809 / (021) 566 8292.
28. Jika Nasabah melakukan reset password sebanyak 3 kali hingga terblokir di Internet Banking Individu, apa yang harus dilakukan untuk membuka blokir, dan apakah setelah akses dipulihkan Nasabah tetap tidak dapat langsung menggunakan menu penambahan nomor tujuan rekening baru?
- Untuk dapat kembali menggunakan menu penambahan nomor tujuan rekening baru di Internet Banking Individu, Nasabah harus terlebih dahulu membuka blokir dengan datang ke cabang terdekat. Setelah blokir dibuka, Nasabah dapat meminta bantuan Customer Service atau menghubungi Help Desk e-Channel Operation di (021) 566 3809 / (021) 566 8292 untuk mengaktifkan kembali akses menu tersebut.
29. Apa saja kondisi yang menyebabkan Nasabah tidak dapat menggunakan menu penambahan nomor tujuan rekening baru di Internet Banking Individu?
- Nasabah tidak dapat menggunakan menu penambahan nomor tujuan rekening baru di Internet Banking Individu dalam kondisi ketika melakukan reset password.
30. Apakah akses layanan internet banking akan tertutup secara otomatis apabila Nasabah tidak melakukan login selama 1 (satu) tahun, sama seperti ketentuan pada User ID?
- Ya, ketentuannya sama seperti User ID. Apabila Nasabah tidak melakukan login selama 1 (satu) tahun, maka akses layanan internet banking akan tertutup secara otomatis oleh sistem. Untuk mengaktifkannya kembali, Nasabah dapat mengajukan permohonan pembukaan kembali fasilitas internet banking melalui Customer Service di cabang terdekat.
31. Apakah untuk rekening gabungan dengan status “AND” atau “OR” dapat digunakan untuk layanan internet banking?
- Rekening gabungan dengan status “AND” atau “OR” tidak dapat ditampilkan dan didaftarkan dalam layanan internet banking. Layanan Internet Banking Individual dan Mobile Banking hanya dapat digunakan untuk rekening dengan kepemilikan tunggal. Oleh karena itu, apabila CIF Nasabah hanya memiliki rekening gabungan “AND” atau “OR”, Nasabah tidak dapat menggunakan layanan Internet Banking Individual maupun Mobile Banking.
32. Apa saja jenis layanan kiriman uang keluar (transfer) ke bank lain, baik melalui transfer online, SKNBI, RTGS maupun BI – FAST ?
- Layanan kiriman uang keluar (transfer) ke Bank lain di CCB Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu;
Transfer Sekarang, yaitu transfer yang diproses dan dilakukan secara langsung pada saat Nasabah melakukan transaksi.
Transfer Terjadwal, yaitu transfer yang dijadwalkan oleh Nasabah untuk dilakukan pada tanggal tertentu di masa mendatang. Transfer ini akan dijalankan secara otomatis oleh sistem internet banking satu kali pada tanggal yang dipilih, dengan ketentuan saldo rekening Nasabah mencukupi pada saat pelaksanaan.
33. Apabila User ID internet banking tidak digunakan selama 1 (satu) tahun, apakah User ID tersebut akan ditutup oleh sistem. Bagaimana cara mengaktifkannya kembali?
- Apabila User ID Internet Banking tidak digunakan selama 1 (satu) tahun, maka User ID Nasabah akan ditutup secara otomatis oleh sistem. Untuk mengaktifkannya kembali layanan internet banking, Nasabah dapat mengunjungi cabang terdekat guna melakukan pendaftaran ulang dan memperoleh User ID yang baru.
34. Bagaimana jika Nasabah tidak melakukan aktivasi selama 1x24 jam, apakah masih dapat mengajukan permintaan kode aktivasi?
- Apabila Nasabah tidak menggunakan kode aktivasi selama 1x24 jam, maka kode aktivasi tersebut akan kadaluwarsa atau tidak dapat digunakan. Nasabah tetap dapat mengajukan permintaan ulang kode aktivasi, dengan ketentuan masa berlaku kode yang sama, yaitu 1x24 jam sejak kode baru diterbitkan.
35. Apakah reset password dapat dilakukan tanpa melakukan pengaktifan kembali pada password yang terblokir?
- Apabila Nasabah melakukan reset password, Nasabah tetap perlu mengajukan permohonan pembukaan blokir melalui Customer Service (CS) untuk mengaktifkan kembali akses yang terblokir. Pembukaan blokir ini hanya berfungsi untuk mengaktifkan kembali akses Internet Banking Individu / Mobile Banking dan tidak mengubah atau mereset password Nasabah.
Apabila Nasabah memerlukan reset password, proses reset password harus dilakukan secara mandiri oleh Nasabah melalui halaman login Internet Banking Individu atau Mobile Banking, meskipun status blokir telah dibuka.
36. Apakah User ID Nasabah akan dikirimkan melalui alamat email yang telah terdaftar?
- Ya, User Id akan dihasilkan secara otomatis oleh sistem dan dikirimkan ke alamat email yang telah terdaftar.
37. Hal – Hal apa saja yang dapat menyebabkan akses fitur pada layanan Internet Banking Individu menjadi terkunci?
- Akses fitur pada layanan Internet Banking Individu dapat menjadi terkunci apabila Nasabah melakukan reset password serta saat melakukan aktivasi menggunakan kode aktivasi pada proses instalasi baru atau instalasi ulang Mobile Banking.
38. Apakah ada limit transaksi di Internet Banking Individual CCB Indonesia?
- Ya. CCB Indonesia menetapkan limit maksimal transaksi finansial, baik per transaksi maupun per hari.
Berikut adalah ketetapan limit transaksi di Internet Banking Individual CCB Indonesia :
|
Transaction type |
Limit |
||
|
Min. per trx |
Max. per trx |
Max. Daily trx |
|
|
Pemindahbukuan IDR |
Rp 1 |
Rp 100 juta |
Rp 300 juta |
|
Pemindahbukuan USD |
USD 1 |
USD 3,500 |
USD 7,000 |
|
Pemindahbukuan SGD |
SGD 1 |
SGD 4,500 |
SGD 9,000 |
|
Pemindahbukuan CNY |
CNY 1 |
CNY 20,000 |
CNY 40,000 |
|
Pemindahbukuan AUD |
AUD 1 |
AUD 5,000 |
AUD 11,000 |
|
Pemindahbukuan EUR |
EUR 1 |
EUR 3,000 |
EUR 6,000 |
|
Pemindahbukuan GBP |
GBP 1 |
GBP 3,000 |
GBP 5,000 |
|
Pemindahbukuan HKD |
HKD 1 |
HKD 27,000 |
HKD 55,000 |
|
Pemindahbukuan JPY |
JPY 1 |
JPY 500,000 |
JPY 1,000,000 |
|
Pemindahbukuan MYR |
MYR 1 |
MYR 15,000 |
MYR 30,000 |
|
Online Transfer (IBFT) |
Rp 10.000 |
Rp 25 juta |
Rp 300 juta*
|
|
SKN - BI |
Rp 10.000 |
Rp 100 juta |
|
|
RTGS |
>Rp 100 juta |
Rp 300 juta |
|
|
BI FAST |
Rp 10.000 |
Rp 50 juta |
|
|
Pembelian |
Rp 1 |
Rp 1 juta |
Rp 5 juta |
|
Pembayaran |
Rp 1 |
Rp 10 juta |
Rp 20 juta |
|
Top Up e-Wallet |
Rp 10.000 |
Rp 1 juta |
Rp 5 juta |
*Jumlah Limit Transaksi per hari untuk Online Transfer (IBFT), SKN-BI, RTGS dan BI-FAST