rates top kolom top
rates left
Terakhir update: 4/2/2026 08:39:44
Currency Buy Sell
USD 16,615.00 16,865.00
EUR 19,724.00 19,918.00
GBP 22,879.00 23,073.00
AUD 11,685.00 11,879.00
CNH 2,322.00 2,516.00
JPY 106.44 108.38
SGD 13,105.00 13,299.00
HKD 2,048.00 2,242.00
rates right
kolom bottom
news top kolom top
rates left
28 Oct 2025
The Finance Award 2025

CCB Indonesia memperoleh penghargaan The Finance Award 2025 kategori Bank Beraset 25-50 Triliun ke Atas berpredikat "Sangat Bagus" Media The Finance pada 28 Oktober 2025.

29 Aug 2025
The Excellent Performance Bank - in 2024 (KBMI 2)

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "The Excellent Performance Bank in 2024" (KBMI 2) dari Majalah Infobank pada 29 Agustus 2025.

25 Jun 2025
Indonesia Best Bank 2025

CCB Indonesia menerima penghargaan "Indonesia Best Bank 2025" untuk Accelerating Sustainable Corporate and Consumer Financial Services, kategori KBMI 2, Swasta Asing dari majalah Warta Ekonomi pada 25 Juni 2025.

18 Sep 2024
Best Performance Bank KBMI II Category

CCB Indonesia menerima penghargaan "Best Performance Bank kategori KBMI II" dari Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 18 September 2024

29 Aug 2024
The Excellent Performance Bank in 2023 (KBMI 2)

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "The Excellent Performance Bank in 2023" (KBMI 2) dari Majalah Infobank pada 29 Agustus 2024.

rates right
kolom bottom

FAQ Mobile Banking

  1. Apa yang dimaksud dengan Mobile Banking CCB Indonesia?
    • Mobile Banking merupakan layanan perbankan elektronik yang disediakan CCB Indonesia Nasabah individu (perorangan) agar Nasabah dapat melakukan transaksi perbankan dari rekening melalui jaringan aplikasi Mobile Banking di Smartphone selama 24 jam tanpa perlu datang ke KC/KCP CCB Indonesia.
  1. Siapa saja yang mendapatkan fasilitas Mobile Banking CCB Indonesia?
    • Nasabah individu (perorangan) CCB Indonesia yang memiliki rekening tabungan dan/atau giro.
  1. Bagaimana cara mendapatkan layanan Mobile Banking CCB Indonesia registrasi dengan kartu ATM?

Untuk mendapatkan layanan Mobile Banking registrasi dengan kartu ATM, Nasabah internet banking harus:

  • Mengunduh (download) aplikasi Mobile Banking CCB Indonesia dari Google Play Store atau App Store.
  • Masuk ke aplikasi Mobile Banking CCB Indonesia.
  • Pilih Bahasa yang akan digunakan.
  • Minta (request) kode aktivasi.
  • Masukan User ID dan Password Anda, lalu tekan tombol lanjutkan untuk melanjutkan proses registrasi.
  • Menerima kode aktivasi layanan Mobile Banking yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar (nomor telepon seluler Nasabah yang didaftarkan harus sama dengan yang terdaftar di CIF Nasabah di core banking CCB Indonesia).
  • Masukan Kode Aktivasi yang diterima via SMS, hingga muncul notif “OTP berhasil divalidasi” untuk verifikasi.
  • Setelah validasi OTP berhasil, buat Mobile PIN dan konfirmasi kembali Mobile PIN untuk keamanan transaksi lalu tekan OK.
  • Masukan kembali User ID dan password kemudian tekan tombol “masuk”.
  • Menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan Mobile Banking.
  1. Jika Nasabah telah melakukan aktivasi Mobile Banking, apakah Nasabah harus mendaftar kembali untuk mendapat layanan IB Individu CCB Indonesia?
    • Tidak, Nasabah tidak perlu melakukan pendaftaran ulang untuk menerima layanan IB Individu, karena jika Nasabah telah melakukan aktivasi Mobile Banking maka Nasabah akan mendapatkan layanan IB Individu juga. 
  1. Bagaimana langkah-langkah melakukan aktivasi Mobile Banking CCB Indonesia melalui Customer Service (CS)?
    • Lakukan download aplikasi CCBI Mobile dari Play Store atau App Store.
    • Setelah aplikasi CCBI Mobile ter-install di HP, klik logo aplikasi CCBI Mobile untuk melakukan aktivasi layanan.
    • Pilih Bahasa yang akan digunakan.
    • Nasabah memilih menu aktivasi, dan memasukkan User ID yang diterima dari email lalu checklist verifikasi captcha.
    • Kirim SMS verifikasi sesuai format dan provider yang ditentukan.
    • Setelah notifikasi verifikasi berhasil, buat Mobile PIN baru dan konfirmasi kembali.
    • Kemudian Nasabah akan mendapatkan User ID dan masukan password, lalu Nasabah dapat tekan tombol “Masuk” untuk login ke Mobile Banking.
  1. Jika Nasabah mempunyai lebih dari 1 (satu) rekening, apakah Nasabah harus mendaftar layanan Mobile Banking sebanyak jumlah rekening yang dimiliki?
    • Tidak, Nasabah cukup mendaftar 1 (satu) kali saja sebab seluruh portofolio rekening Nasabah akan ditampilkan di Mobile Banking.
  1. Hal apa yang harus dilakukan oleh Nasabah agar terjaga keamanannya saat transaksi?
    • Selalu menjaga kerahasiaan User ID, Password, dan MPIN.
    • Jangan membuat Password dan MPIN yang mudah ditebak, contohnya : nama Nasabah, tanggal lahir, angka berulang, kota lahir, dan lain - lain.
    • Jangan pernah memberitahukan User ID dan Password, MPIN, kepada orang lain, termasuk kepada petugas CCB Indonesia, karena CCB Indonesia tidak pernah menanyakan User ID dan Password.
    • Jangan memberikan alamat email dan Password email (yang didaftarkan pada layanan internet banking) kepada siapapun, termasuk kepada petugas CCB Indonesia.
    • Secara berkala melakukan penggantian Password dan MPIN agar tidak diketahui orang lain.
    • Apabila Nasabah menduga User ID, Password dan MPIN diketahui oleh pihak lain, Nasabah wajib segera menghubungi CCB Indonesia melalui KC/KCP atau Help Desk e – Channel Operation. Selanjutnya, pihak CCB Indonesia akan melakukan pemblokiran sementara layanan Mobile Banking Nasabah, serta melakukan verifikasi dan konfirmasi identitas Nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

  1. Apakah Nasabah menerima User ID  untuk aktivasi Mobile Banking CCB Indonesia?
    • Ya, Nasabah akan menerima User ID melalui email jika Nasabah aktivasi melalui Customer Service (CS). 

 

  1. Apakah User ID yang telah ada dapat diubah?
    • User ID mengikuti User ID IB Individual yang telah ada bersifat permanen dan tidak dapat diubah. Jika akan mengubah User ID, maka Nasabah menutup fasilitas Mobile Banking CCB Indonesia dan IB Individual yang lama, dan mendaftar kembali.

 

  1. Apakah Nasabah dapat melakukan aktivasi Mobile Banking lebih dari 1 (satu) kali?
    •     Nasabah dapat melakukan aktivasi di lebih dari 1 (satu) perangkat Smartphone, namun Nasabah tidak dapat login pada perangkat Smartphone lain bersamaan, hanya bisa login di perangkat terakhir yang diaktivasi, sementara di perangkat sebelumnya tidak dapat digunakan oleh Nasabah karena tidak aktif lagi.
    •     Jika Smartphone Nasabah hilang, rusak, atau Nasabah mengganti Smartphone-nya, maka untuk dapat menggunakan aplikasi Mobile Banking, maka Nasabah melakukan install aplikasi Mobile Banking di Smartphone baru, selanjutnya melakukan prosedur aktivasi Mobile Banking kembali (lihat butir 5 diatas). 
  1. Bagaimana jika Nasabah salah memasukkan Password?
    • Nasabah dapat melakukan reset Password sendiri melalui Mobile Banking CCB Indonesia.
    • Memasukkan data-data: nomor handphone (HP), username, alamat email, nama Ibu kandung dan capthca.
    • Jika data-data yang dimasukkan benar, maka reset Password berhasil dilakukan, dan Password baru akan dikirimkan ke alamat email Nasabah.
    • Nasabah dapat melakukan login dengan Password baru tersebut.
    • Password Nasabah akan terblokir, jika Nasabah salah memasukkan Password sebanyak 3x.

 

  1. Dimanakah Nasabah dapat melakukan pemblokiran Mobile Banking?
    • Help Desk e – Channel Operation CCB Indonesia.
      Nasabah menghubungi Help Desk e – Channel Operation melalui telepon di (021) 5663809 – (021)5668292 selama 24 jam dan 7 hari seminggu.
    • KC/KCP
      Nasabah dapat datang sendiri ke KC/KCP untuk mengajukan pemblokiran pada setiap jam kerja.
  1. Dimanakah Nasabah dapat melakukan pembukaan blokir?
    • Pembukaan blokir hanya dapat dilakukan di KC/KCP, tidak dapat melalui Help Desk e – Channel Operation karena Nasabah harus mengisi formulir permohonan pembukaan blokir serta dilakukan verifikasi kebenaran data-data Nasabah sebelum permohonan pembukaan blokir dilakukan. Hal tersebut untuk menghindari pembukaan blokir oleh orang yang tidak berwenang.

 

  1. Apakah yang dimaksud dengan MPIN?
    • MPIN adalah kode pengaman yang dibuat sendiri oleh Nasabah saat melakukan aktivasi Mobile Banking pertama kali.
    • MPIN terdiri dari 6 (enam) digit.
    • MPIN merupakan kode rahasia yang hanya diketahui oleh Nasabah, dan tidak boleh diberitahukan kepada siapapun termasuk kepada petugas CCB Indonesia dan petugas Help Desk e – Channel Operation.
    • Untuk keamanan, jangan membuat MPIN dengan angka yang mudah diketahui/ditebak orang lain, misalnya tanggal lahir, tahun lahir, nomor telepon, angka berurutan, atau angka yang sama.
    • MPIN digunakan sebagai tambahan pengamanan pada saat Nasabah melakukan transaksi finansial melalui Mobile Banking.
  1. Bagaimana jika Nasabah lupa MPIN?

Jika Nasabah lupa MPIN, maka Nasabah harus melakukan install ulang Mobile Banking.

  • Nasabah lakukan uninstall aplikasi Mobile Banking yang ada di Smartphone-nya.
  • Nasabah download ulang aplikasi Mobile Banking CCB Indonesia.
  • Nasabah melakukan permintaan (request) Kode Aktivasi, dan memasukkan User ID dan Password.
  • Klik tombol Lanjutkan, maka kode aktivasi akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar di sistem Mobile Banking.
  • Kemudian kode aktivasi diterima melalui SMS, hingga muncul notif “OTP berhasil divalidasi” untuk verifikasi.
  • Setelah validasi OTP berhasil, buat Mobile PIN dan konfirmasi kembali Mobile PIN untuk keamanan transaksi lalu tekan OK.
  • Masukan kembali User ID dan password kemudian tekan tombol “masuk”.
  • Nasabah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Mobile Banking.

Nasabah dapat menggunakan kembali layanan Mobile Banking CCB Indonesia. Namun akses fitur pada layanan Mobile Banking dapat menjadi terkunci, sehingga Nasabah untuk mengaktifkan kembali menu tersebut, dapat menghubungi Customer Service di cabang terdekat atau menghubungi Help Desk e-Channel Operation di (021) 566 3809 / (021) 566 8292

 

  1. Bagaimana jika Smartphone Nasabah hilang, apakah Nasabah tetap dapat menggunakan layanan Mobile Banking?
    • Jika Smartphone yang ter-install aplikasi Mobile Banking hilang, Nasabah dapat mengganti Smartphone-nya dan meng-install ulang aplikasi Mobile Banking CCB Indonesia.
    • Setelah melakukan install ulang, Nasabah harus melakukan aktivasi kembali layanan Mobile Banking CCB Indonesia.
    • Namun demi keamanan, Nasabah wajib segera menghubungi Kantor Cabang atau Help Desk e – Channel Operation. Agar pihak CCB Indonesia dapat melakukan pemblokiran sementara layanan Mobile Banking, sebelum dilakukan aktivasi Mobile Banking.
  1. Bagaimana jika Nasabah lupa Password email apakah masih dapat menggunakan layanan Mobile Banking?
    • Email digunakan untuk menerima notifikasi transaksi yang dilakukan di Mobile Banking, atau menerima Password baru jika Nasabah melakukan reset Password dan juga untuk aktivasi melalui Customer Service (CS) Admin  .
    • Nasabah tetap dapat transaksi di internet banking, namun Nasabah tidak dapat melihat notifikasi transaksi yang dikirimkan oleh CCB Indonesia ke email Nasabah.

 

  1. Jenis layanan Mobile Banking CCB Indonesia apa saja yang tersedia saat ini?

Saat ini, layanan yang tersedia adalah :

  • Informasi rekening 
    • Informasi Portofolio rekening (termasuk informasi saldo rekening, loan, dan deposit).
    • Informasi Mutasi rekening.
    • Informasi riwayat transaksi yang dilakukan di E-Banking (history transaksi).
  • Transfer dana (dalam batas limit yang telah ditetapkan oleh Bank CCB Indonesia)
    • Transfer antar rekening Bank CCB Indonesia
    • Transfer online ke Bank lain
    • Transfer BI - Fast
    • Transfer melalui SKN - BI
    • Transfer melalui RTGS
    • Transfer ke Virtual Account CCB Indonesia
  • Pembelian
    • Pulsa Prabayar
    • Token Listrik PLN (Pembelian Token PLN Prabayar)
    • Paket Data 

Untuk masa mendatang akan ditambahkan jenis-jenis pembayaran lainnya.

  • Pembayaran
    • PLN Pascabayar (PLN Postpaid dan PLN Nontaglist)
    • HP Pasacabayar untuk semua operator
    • Pembayaran Telkom
    • Pembayaran Internet
    • Kartu Kredit
    • KAI (Kereta Api)
    • MPN
    • TV Berlangganan
    • BPJS Ketenagakerjaan
    • BPJS Kesehatan
    • PDAM
  • Top Up e-Wallet 
    • OVO
    • GOPAY
    • DANA
    • SHOPEEPAY, 
    • LINK AJA
  • QRIS Bank CCBI
  • Informasi Lokasi 
    • Lokasi ATM CCBI
    • Lokasi KC/KCP CCBI
  • Pesan
    • Pesan Masuk
    • Notifikasi
  • Admin
    • Ubah Password
    • Ubah Mobile PIN (MPIN)
  1. Apakah Nasabah dikenakan biaya saat melakukan transaksi di Mobile Banking?
    • Untuk transaksi non finansial berupa informasi saldo dan mutasi rekening, transaksi transfer antar rekening CCB Indonesia, serta QRIS tidak dikenakan biaya.
    • Tetapi ada beberapa jenis transaksi yang dikenakan biaya oleh Bank CCB Indonesia, antara lain transfer online ke Bank lain, transfer SKNBI, transfer RTGS,  transfer BI-FAST, dan Top Up e - Wallet.
    • Seluruh biaya yang dikenakan ke Nasabah akan ditampilkan saat Nasabah melakukan transaksi.
  1. Apakah ada limit transaksi di Mobile Banking CCB Indonesia?
    • Ya. CCB Indonesia menetapkan limit maksimal transaksi finansial, baik per transaksi maupun per hari.

Berikut adalah ketetapan limit transaksi di Mobile Banking CCB Indonesia :

Transaction type

Limit

Min. per trx

Max. per trx

Max. Daily trx

Pemindahbukuan IDR

Rp 1

Rp 100 juta

Rp 300 juta

Pemindahbukuan USD

USD 1

USD 3,500

USD 7,000

Pemindahbukuan SGD

SGD 1

SGD 4,500

SGD 9,000

Pemindahbukuan CNY

CNY 1

CNY 20,000

CNY 40,000

Pemindahbukuan AUD

AUD 1

AUD 5,000

AUD 11,000

Pemindahbukuan EUR

EUR 1

EUR 3,000

EUR 6,000

Pemindahbukuan GBP

GBP 1

GBP 3,000

GBP 5,000

Pemindahbukuan HKD

     HKD 1

HKD 27,000

HKD 55,000

Pemindahbukuan JPY

JPY 1

JPY 500,000

JPY 1,000,000

Pemindahbukuan MYR

MYR 1

MYR 15,000

MYR 30,000

Online Transfer (IBFT)

Rp 10.000

Rp 25 juta

 

Rp 300 juta*

 

SKN - BI

Rp 10.000

Rp 100 juta

RTGS

>Rp 100 juta

Rp 300 juta

BI FAST

Rp 10.000

Rp 50 juta

Pembelian

Rp 1

Rp 1 juta

Rp 5 juta

Pembayaran

Rp 1

Rp 10 juta

Rp 20 juta

QRIS

Rp 1

Rp 10 juta

Rp 25 juta

Top Up e-Wallet

Rp 10.000

Rp 1 juta

Rp 5 juta

*Jumlah Limit Transaksi per hari untuk Online Transfer (IBFT), SKN-BI, RTGS dan BI-FAST

 

  1. Apakah Nasabah dapat mengajukan limit transaksi berbeda dengan limit yang telah ditetapkan CCB Indonesia?
    • Tidak, saat ini seluruh limit mengikuti limit yang ditetapkan oleh CCB Indonesia.

 

  1. Apakah Nasabah dapat melakukan pembatalan transaksi?
    • Jika Nasabah telah menyetujui transaksi dengan memasukkan MPIN, maka tidak bisa dibatalkan.
    • Jika Nasabah belum memasukkan MPIN, maka transaksi masih dapat dibatalkan.

 

  1.  Apabila transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tenyata gagal dijalankan, sementara rekening Nasabah telah terdebit?
    • Untuk kasus seperti ini, Nasabah dapat menghubungi Help Desk e – Channel Operation untuk menyampaikan pengaduan. Petugas Help Desk e – Channel Operation akan mencatat pengaduan Nasabah dan meneruskan kepada pihak-pihak yang terkait dengan jenis transaksi yang dilakukan Nasabah untuk dilakukan investigasi dan solusinya. 
      Hasil investigasi akan disampaikan kepada Nasabah, yang penyampaiannya dapat dilakukan oleh petugas Help Desk e – Channel Operation atau oleh petugas KC/KCP.
  1. Saat Nasabah menggunakan Mobile Banking CCB Indonesia, kenapa muncul pesan “Anda telah Login pada perangkat lain”?
    • Pesan tersebut menandakan bahwa Nasabah masih login di perangkat lain, bisa saja Nasabah masih login di IB Individual CCB Indonesia atau di perangkat Smartphone lainnya.
    • Jika Nasabah meyakini bahwa sebelumnya sudah log off dari perangkat lain, dan mencurigai bahwa ada orang lain yang sedang menggunakan User ID dan Password, segera hubungi CCB Indonesia (Kantor Cabang atau Help Desk e – Channel Operation) untuk melakukan blokir layanan Mobile Banking dan internet banking.
  1. Apakah Nasabah harus menjadi Nasabah CCB Indonesia untuk mendaftarkan diri ke layanan Mobile Banking CCB Indonesia?
    • Untuk dapat menikmati fitur perbankan bertransaksi, wajib menjadi Nasabah CCB Indonesia yang telah melakukan pembukaan rekening.
  1. Sebagai pengguna Mobile Banking CCB Indonesia, apakah Nasabah akan dilayani dikantor Cabang CCB Indonesia?
    • Ya. Pengguna Mobile Banking CCB Indonesia tetap dapat dilayani di Kantor Cabang (KC/KCP) CCB Indonesia, baik untuk bantuan layanan Mobile Banking maupun transaksi perbankan lainnya sesuai dengan layanan yang tersedia.
  1. Perangkat atau Smartphone apa yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi Mobile Banking CCB Indonesia?
    • Nasabah harus menggunakan Smartphone Android atau IOS (Iphone) untuk mengakses Mobile Banking CCB Indonesia. Minimum persyaratan teknis dari Smartphone yang dapat menggunakan aplikasi Mobile Banking CCB Indonesia dapat diperoleh di Play Store dan App Store.
  1. Bagaimana mengetahui apakah QRIS aman untuk discan?
    • Nasabah harus membudayakan untuk menggunakan pembayaran QR dan memverifikasi keakuratan tiap kali melakukan pembayaran. Saat mengunduh aplikasi pembayaran QRIS, Nasabah hanya boleh menggunakan aplikasi PJP yang authorized sesuai petunjuk masing – masing PJP.
      Aplikasi PJP memiliki fitur keamanan untuk membantu mendeteksi dan mencegah fraud transaksi ke merchant palsu. Setelah memindai QRIS, Nasabah harus memeriksa bahwa merchant yang ditampilkan pada aplikasi pembayaran mereka cocok dengan nama merchant yang ditampilkan di atas label QRIS. Setelah pembayaran berhasil, Nasabah akan segera menerima notifikasi pembayaran. Demikian pula, pedagang juga akan menerima notifikasi.
  1. Apakah terdapat biaya tambahan dalam melakukan pembayaran menggunakan QRIS?
    • Tidak ada biaya tambahan bagi Nasabah saat melakukan pembayaran melalui QRIS.
  1. Apa yang perlu Nasabah lakukan jika mendapat masalah dengan pembayaran QRIS?
    • Jika Nasabah mengalami masalah dengan pembayaran menggunakan QRIS, silahkan untuk terlebih dahulu menyampaikan dengan penyedia barang atau jasa atau hubungi Help Desk e – Channel Operation.
  1. Berapa maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS?
    • Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp 2 miliar.
  1. Berapa tingkat bunga penjaminan LPS?
    • Informasi tingkat bunga penjaminan LPS dapat diakses disini.
  1. Jika Nasabah melakukan reset password di Mobile Banking, apakah setelah itu Nasabah dapat langsung menggunakan menu penambahan rekening tujuan baru?
    • Apabila Nasabah melakukan reset password di Mobile Banking, Nasabah belum dapat langsung menggunakan fitur penambahan nomor tujuan rekening baru. Pembatasan ini merupakan bagian dari pengamanan sistem.
      Hal serupa juga berlaku pada kondisi lain, seperti saat Nasabah mengganti perangkat baru atau melakukan reaktivasi akun, dimana beberapa fitur transaksi akan dibatasi sementara sehingga untuk mengaktifkan kembali menu tersebut, Nasabah dapat menghubungi Customer Service di cabang terdekat atau menghubungi Help Desk e-Channel Operation di (021) 566 3809 / (021) 566 8292.
  1. Jika akun Mobile Banking Nasabah terblokir akibat salah memasukkan password atau melakukan reset password berulang kali, apa yang harus dilakukan? Apakah setelah akses dibuka Nasabah dapat langsung menambahkan rekening tujuan baru?
    • Apabila akun Mobile Banking Nasabah terblokir karena salah memasukkan password atau melakukan reset password berulang kali, Nasabah perlu datang ke cabang terdekat untuk membuka blokir akun tersebut. 

      Setelah akses Mobile Banking berhasil dipulihkan, Nasabah belum dapat menggunakan menu penambahan nomor rekening tujuan baru. Pembatasan ini juga berlaku pada kondisi lain, seperti penggantian perangkat atau reaktivasi akun, sebagai dari bagian sistem keamanan.

      Untuk mengaktifkan kembali menu penambahan rekening tujuan baru, Nasabah dapat meminta bantuan Customer Service di cabang atau menghubungi Help Desk e-Channel Operation di (021) 566 3809 / (021) 566 8292.
  1. Apa saja kondisi yang menyebabkan Nasabah tidak dapat menggunakan menu penambahan nomor tujuan rekening baru di Mobile Banking?
    • Nasabah tidak dapat menggunakan menu penambahan nomor tujuan rekening baru di Mobile Banking pada kondisi tertentu yang berkaitan dengan keamanan akun, antara lain:
      • Setelah melakukan reset password,
      • Setelah mengganti perangkat (login di HP baru),
      • Setelah menginstal ulang aplikasi Mobile Banking,
      • Setelah melakukan reaktivasi Mobile Banking.

 

  1. Apabila Nasabah tidak melakukan login di Mobile Banking selama 1 tahun, apakah akses Mobile Banking Nasabah akan terblokir?
    • Apabila fasilitas Mobile Banking tidak login selama 1 tahun, akses akan ditutup. Untuk mengaktifkannya kembali, Nasabah perlu datang ke Customer Service cabang terdekat untuk membuka fasilitas Internet Banking baru sesuai permintaan baru mengaktifkan kembali fasilitas Mobile Banking.
  1. Apakah untuk rekening gabungan dengan status “AND” atau “OR” dapat digunakan untuk layanan mobile banking?
    • Rekening gabungan dengan status “AND” atau “OR” tidak dapat ditampilkan dan didaftarkan dalam layanan internet banking. Layanan Internet Banking Individual dan Mobile Banking hanya dapat digunakan untuk rekening dengan kepemilikan tunggal. 

 

  1. Apa saja jenis layanan kiriman uang keluar (transfer) ke bank lain, baik melalui transfer online, SKNBI, RTGS maupun BI – FAST ?
    • Layanan kiriman uang keluar (transfer) ke Bank lain di CCB Indonesia terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu;
      • Transfer Sekarang, yaitu transfer yang diproses dan dilakukan secara langsung pada saat Nasabah melakukan transaksi.
      • Transfer Terjadwal, yaitu transfer yang dijadwalkan oleh Nasabah untuk dilakukan pada tanggal tertentu di masa mendatang. Transfer ini akan dijalankan secara otomatis oleh sistem internet banking satu kali pada tanggal yang dipilih, dengan ketentuan saldo rekening Nasabah mencukupi pada saat pelaksanaan. 

 

  1.  Apabila User ID Mobile Banking tidak digunakan selama 1 (satu) tahun, apakah User ID tersebut akan ditutup oleh sistem. Bagaimana cara mengaktifkannya kembali?
    • Apabila User ID Mobile Banking tidak digunakan selama 1 (satu) tahun, maka User ID Nasabah akan ditutup secara otomatis oleh sistem. Penutupan otomatis ini juga dapat terjadi pada kondisi lain yang sejenis, seperti tidak adanya aktivitas layanan Internet Banking Individu dalam jangka waktu tertentu, sebagai bagian dari kebijakan keamanan sistem.

      Untuk dapat kembali menggunakan layanan Mobile Banking, Nasabah perlu mengunjungi cabang terdekat untuk melakukan pendaftaran ulang dan memperoleh User ID yang baru mengaktifkan kembali fasilitas Mobile Banking dapat diaktifkan kembali.
  1. Bagaimana jika Nasabah tidak melakukan aktivasi selama 1x24 jam, apakah masih dapat mengajukan permintaan kode aktivasi?
    • Apabila Nasabah tidak menggunakan kode aktivasi selama 1x24 jam, maka kode aktivasi tersebut akan kadaluwarsa atau tidak dapat digunakan. Nasabah tetap dapat mengajukan permintaan ulang kode aktivasi,  dengan ketentuan masa berlaku kode yang sama, yaitu 1x24 jam sejak kode baru diterbitkan.

 

  1. Apakah reset password dapat dilakukan tanpa melakukan pengaktifan kembali pada password yang terblokir?
    • Tidak, apabila akses Mobile Banking Nasabah terblokir, Nasabah harus terlebih dahulu mengajukan pembukaan blokir melalui Customer Service (CS) agar akses dapat digunakan kembali. 

      Pembukaan blokir tidak mengubah atau mereset password Nasabah. Setelah status blokir dibuka, apabila Nasabah masih memerlukan reset password, proses reset password tetap harus dilakukan secara mandiri melalui Mobile Banking.
  1. Apakah User ID Nasabah akan dikirimkan melalui alamat email yang telah terdaftar?
    • Ya, User Id akan dihasilkan secara otomatis oleh sistem dan dikirimkan ke alamat email yang telah terdaftar.

 

  1. Hal – Hal apa saja yang dapat menyebabkan akses fitur pada layanan Mobile Banking menjadi terkunci?
    • Akses fitur pada layanan Mobile Banking dapat menjadi terkunci sebagai bagian dari mekanisme keamanan system dalam beberapa kondisi, antara lain:
      • Nasabah melakukan reset password

Khusus untuk Mobile Banking, penguncian fitur juga dapat terjadi pada saat:

  • Aktivasi menggunakan kode aktivasi pada proses instalasi aplikasi di perangkat baru,
  • Instalasi ulang aplikasi Mobile Banking.

Pembatasan ini bersifat sementara dan bertujuan untuk menjaga keamanan akun Nasabah.

  1. Apakah CCB Indonesia menjual atau membagikan data pribadi Nasabah kepada pihak lain?

Tidak. CCB Indonesia tidak menjual, menukar, atau membagikan data pribadi Nasabah kepada pihak lain.

Hal ini selaras dengan Privacy Policy Mobile Baknking yang berlaku pada Bank CCB Indonesia.